Bea Cukai, Amankan 38 Ganja Disamarkan Pakai Daun Rambutan 

Bea Cukai, Amankan 38 Ganja Disamarkan Pakai Daun Rambutan 

CELOTEHRIAU.COM--Bea Cukai Dumai mengamankan 38 kilogram daun ganja kering, di bibir pantai kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Selasa (9/7/2019) malam kemarin. 

Tiga orang yang diduga terlibat diamankan masing-masing, inisial AR Supir dan inisial K IRT pengendara motor. Lalu, S IRT teman tersangka kedua. 

Humas Bea Cukai Provinsi Riau, Fino Vianto mengatakan, kronologis ketiganya diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa akan ada barang yang diduga ganja kering dibawa dari Bagan Besar menuju daerah Mundam, Dumai yang dibawa menggunakan angkutan umum dan diikuti pengendara motor.  

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Dumai melakukan pengintaian terhadap angkutan umum dan kendaraan motor yang dimaksud.  

Sesampainya di daerah Mundam, Dumai. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan pengejaran terhadap angkutan umum yang telah disebutkan ciri-cirinya tersebut. 

Persisnya di sekitar bibir pantai di wilayah kelurahan Mundam, Kecamatan Medan Kampai, Dumai petugas melakukan penghentian paksa sarana pengangkut angkutan umum. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. 

''Hasil pemeriksaan ditemukan 2 karton yang berisi buah rambutan. Saat buah rambutan diangkat, didapati bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus,'' terang Fino.

Saat memeriksa muatan isi karton tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan IRT inisial K di Jalan Ahmad Arifin. 

''Untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Fino. 

Sementara itu, dari hasil pengujian melalui Laboratorium untuk memastikan barang tangkapan tersebut dan melalui hasil laboratorium didapati barang bukti tersebut positif ganja.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index